a. bahwa biaya perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara;
b. bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan kedua atas Permenkeu Nomor: 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
c. bahwa Menteri Pertahanan telah menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/05/M/IX/2007 tanggal 5 www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.116 2 September 2007 tentang Standar Biaya di lingkungan Dephan dan TNI TA. 2008;
d. bahwa ketentuan yang menyangkut biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menhan Nomor : Skep/460/M/IV/2003 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Dephan dan TNI, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf b, dan huruf c;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dephan dan TNI;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.