bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Dephan dan TNI;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.