bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/18/M/X/2007 tanggal 29 Oktober 2007 tentang Pokok-pokok Pembinaan Materiil Pertahanan Negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembinaan Distribusi Materiil Pertahanan Negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.