a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Negara;
b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi khusus Pertahanan Negara mempunyai arti strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan memperlancar kegiatan pemerintahan dalam mendukung terciptanya tujuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat hubungan antar bangsa dan mendukung kepentingan Pertahanan Negara;
c. bahwa pertahanan negara terselenggara dengan optimal jika kondisi keamanan nasional menunjukkan stabilitas yang mantap; www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.110 2
d. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi khusus Pertahanan Negara dilaksanakan melalui Penyelenggaraan Sistem Komunikasi dan Elektronika Pertahanan Negara; dan
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Sistem Komunikasi dan Elektronika Pertahanan Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.