a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 171/PMK.05/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu disusun Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
b. bahwa Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: SKEP/866/M/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Petunjuk Teknik Sistem Akuntansi Instansi di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/13/M/XI/2006 tanggal 1 November 2006 tentang Sistem Akuntansi dan Tata Cara Pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu disempurnakan karena ada beberapa peraturan yang menjadi dasarnya dicabut dan terbitnya peraturan perundang-undangan baru; www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.89 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.