a. bahwa penyelenggaraan kodifikasi materiil sistem Nomor Sediaan Nasional (NSN) sesuai prinsip-prinsip dan ketentuan teknis yang berlaku secara nasional dan internasional dapat mendukung pembinaan materiil pertahanan secara efektif dan efisien;
b. bahwa Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Skep/193/M/III/2000 tanggal 23 Maret 2000 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Katalogisasi Materiil di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan penyelenggaraan kodifikasi materiil sistem NSN sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pokok-Pokok www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.67 2 Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil Pertahanan Sistem Nomor Sediaan Nasional (NSN) di lingkungan Dephan dan TNI;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.