a. bahwa Departemen Pertahanan harus mematuhi pelaksanaan ketentuan Perencanaan Program dan Anggaran Pertahanan Negara;
b. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/10/M/XII/2007 tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara, sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, keseragaman pola pikir dan pola tindak dalam pengelolaan Program dan Anggaran Pertahanan Negara, sehingga perlu direvisi untuk disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.