bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyelesaian Administrasi Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.