a. bahwa penggunaan minuman beralkohol tanpa pembatasan dan pengendalian dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta merupakan salah satu faktor yang menimbulkan dekadensi moral dan merugikan kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk mencegah hal tersebut di atas maka harus ditingkatkan upaya pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol untuk melindungi kepentingan masyarakat dan ketertiban umum; 160
c. bahwa untuk menunjang efektifitas pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol, maka dilakukan retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu menetapkan Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.