a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum terhadap jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan Tera/ Tera Ulang dan Kalibrasi Atat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT);
b. bahwa dilaksanakannya Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Atat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dalam rangka pembaharuan sistem yang sederhana, adil, 97 efektif dan efesien sehingga dapat menggerakan peran serta masyarakat dalam pembangunan Daerah;
c. bahwa berd,asarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang dan KaIibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya Serta pengujian Barang Dalam Keadaan terbungkus dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.