a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber keuangannya sendiri sehingga dapat meneyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa untuk menjamin ketepatan, ketertiban dan kepastian terhadap kebijakan Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemberian perizinan dibidang perhubungan akan dapat memberikan kontribusi kepada Pendapatan Daerah; 80
c. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, keamanan dan keselamatan para pengguna jasa transportasi serta pengawasan dan pengamanan jalan agar dapat mencegah kelebihan muatan yang mengakibatkan kerusakan jalan sehingga perlu diambil langkah-langkah untuk menjaga ketertiban dalam penggunaan kendaraan bermotor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu menetapkan Retribusi Izin Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Maluku dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.