a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemeriksaan, pengawasan mutu dan sertifikasi hasil perikanan dengan tujuan ekspor maupun dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan, maka perlu menata kembali peraturan tentang Retribusi Pengujian Atau Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Retribusi Pengujian Atau Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan dengan Peraturan Daerah Provinsi . 60
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.