a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah, maka Daerah diberikan kewenangan untuk menggali sumber- sumber pendapatan Daerah untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah dapat menetapkah jenis retribusi sesuai dengan kewenangan Otonomi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan; 15
c. bahwa salah satu sumber pendapatan Daerah yang dapat memberikan kontribusi kepada Daerah adalah Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu menetapkan Retribusi Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.