a. bahwa untuk meningkatkan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura yang dapat menghasilkan produksi berkualitas, perlu mengatur pengelolaan dan penggunaan benih dengan melakukan pemeriksaan lapangan, pengujian dan sertifikasi;
b. bahwa pemeriksaan lapangan, pengujian dan sertifikasi sebagimana dimaksud pada huruf a, dikenakan retribusi yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.