a. bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sehingga perlu dikelola secara tertib, guna pemanfaatan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Barang Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.