a. bahwa pengelolaan irigasi merupakan salah satu faktor pendukung bagi keberlanjutan pembangunan pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan;
b. bahwa Pemerintah telah mencanangkan pokok-pokok pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif sejalan dengan penerapan paradigma baru di bidang otonomi daerah, maka perlu mengambil langkah nyata sebagai tindak lanjut proses otonomi daerah di Provinsi Banten;
c. bahwa perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan hakekat pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat, maka perkumpulan petani pemakai air dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya perlu dilibatkan dalam pengelolaan irigasi guna mewujudkan masyarakat yang berdaya dan mandiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.