bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan Bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.