a. bahwa tarif dan jenis-jenis retribusi ijin gangguan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang yang berkaitan dengan retribusi ijin gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian serta dinyatakan tidak berlaku dan menggantinya dengan ketentuan yang baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.