a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat melalui jasa perbankan serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan;
b. bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Malang sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Malang, sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.