a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemayarakatan di desa agar berdaya guna dan berhail guna diperlukan kerjasama desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa maka perlu adanya pengaturan Kerjasama Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.