a. bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal, dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka barang milik daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.