a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa,mengembangkan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa dan sebagai pendorong tumbuhnya usaha-usaha baru di perdesaan, diupayakan disetiap desa perlu mempunyai Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.