a. bahwa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, maka perlu menyelenggarakan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) secara berjenjang di mulai dari Tingkat Desa / Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Daerah Kabupaten Bone. -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.