a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas kelurahan, maka dipandang perlu mengatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan dalam suatu ketentuan peraturan daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588), maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan atau Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone tahun 2001 Nomor 19) sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu menyesuaikan dengan perkembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.