a. bahwa sehubungan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penataan terhadap organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bone. -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.