a. bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan lisan dan/atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum yang sudah ada belum memberikan batasan-batasan yang jelas, sehingga menimbulkan multi tafsir bagi para penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.73 2 umum maupun petugas yang melaksanakan pengamanan di lapangan;
d. bahwa untuk menyamakan persepsi, diperlukan aturan yang lebih jelas tentang pelayanan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang mencakup perlindungan hak dan kewajiban warga negara secara berimbang serta petunjuk pelaksanaan yang jelas bagi aparat sebagai jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam pengamanan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.