a. bahwa untuk kelancaran tugas kepolisian di perairan, perlu ada suatu tata cara dalam pelaksanaan selam bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam rangka olah Tempat Kejadian Perkara, pencarian dan penyelamatan, pemeliharaan bangunan kapal, dan olah raga air;
b. bahwa tata cara pelaksanaan selam bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan guna mengantisipasi perkembangan kejahatan di perairan dan perkembangan teknologi di bidang maritim;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Selam Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.101 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.