a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi dan Sertifikasi Widyaiswara;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Sertifikasi Widyaiswara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.