a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan mutu, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Diklat oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Kepala LAN Nomor 194/XIII/10/ 6/2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah. www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.15 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.