Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dipandang perlu menyusun pedoman pedoman perencanaan penanggulangan bencana.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.