a. bahwa untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa dalam rangka pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai ketentuan Pasal 12 huruf h Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 2014, No.1087 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.