a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 36, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk penanganan tugas teknis operasional di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Kajian Pembentukan dan Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.