a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa pelayanan perbankan syariah yang semakin meningkat, diperlukan jaringan kantor bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah yang lebih luas dan mudah dijangkau;
b. bahwa ketentuan mengenai Bank Umum yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah yang saat ini berlaku perlu disempurnakan untuk mendorong perkembangan jaringan kantor bank yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional dalam suatu Peraturan Bank Indonesia tersendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.