a. bahwa dalam rangka memperingati satu abad kelahiran Bung Hatta Proklamator Republik Indonesia, Bank Indonesia memandang perlu untuk berpartisipasi dengan cara menerbitkan Uang Rupiah Khusus seri “Peringatan Satu Abad Bung Hatta” tahun emisi 2002;
b. bahwa dalam rangka partisipasi tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus pecahan 500.000 (lima ratus ribu) dan pecahan 25.000 (dua puluh lima ribu) seri “Peringatan Satu Abad Bung Hatta” tahun emisi 2002;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Khusus pecahan 500.000 (lima ratus ribu) dan pecahan 25.000 (dua puluh lima ribu) seri “Peringatan Satu Abad Bung Hatta” tahun emisi 2002 dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.