a. bahwa kegiatan utama perbankan adalah melalui penghimpunan dana dan penyaluran dana yang salah satunya dilaksanakan melalui pemberian kredit;
b. bahwa pemberian kredit oleh perbankan dapat dilakukan melalui pemberian langsung kepada debitur maupun melalui pembelian kredit yang telah dimiliki oleh pihak lain, antara lain iBadan Penyehatan Perbankan Nasional;
c. bahwa pemberian kredit perbankan wajib dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perbankan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas perlu diatur ketentuan tentang prinsip kehati-hatian dalam rangka pembelian kredit oleh bank dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.