a. bahwa sesuai dengan program pembangunan ekonomi nasional maka perlu didorong peningkatan penyaluran kredit usaha kecil;
b. bahwa sesuai dengan kondisi beberapa daerah tertentu yang mengalami gejolak yang berpengaruh kepada kondisi ekonomi, perlu diupayakan langkah-langkah untuk pemulihan kondisi perekenomian daerah tertentu dimaksud;
c. bahwa dari sisi jumlah dan diversifikasi debitur maka risiko kredit untuk penyaluran kredit usaha kecil memiliki risiko sistemik yang rendah;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat… Telah Mengubah SK BI. No.31/147/Kep/Dir tanggal 12-11-1998 - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.