a. bahwa uang logam pecahan Rp5 tahun emisi 1970 dan 1974, Rp25 tahun emisi 1971, Rp50 tahun emisi 1971, serta Rp100 tahun emisi 1973 dan 1978, telah beredar cukup lama;
b. bahwa pada tahun 1979 telah dikeluarkan dan diedarkan uang logam pecahan Rp5 tahun emisi 1979, pada tahun 1991 telah dikeluarkan dan diedarkan uang logam pecahan Rp25 tahun emisi 1991, serta pada tahun 1991 dan 1999 telah dikeluarkan dan diedarkan uang logam pecahan Rp50 dan Rp100 masing- masing tahun emisi 1991 dan 1999;
c. bahwa berhubung dengan itu, untuk menghindari terlalu banyaknya emisi uang logam yang beredar, dipandang perlu untuk menetapkan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang logam pecahan Rp5 tahun emisi 1970 dan 1974, Rp25 tahun emisi 1971, Rp50 tahun emisi 1971, serta Rp100 tahun emisi 1973 dan 1978, dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.