a. bahwa dalam rangka menggerakkan ekspor, memberdayakan eksportir dalam melancarkan kegiatan usahanya serta meningkatkan tingkat kepercayaan kepada perbankan nasional, pemerintah dan Bank Indonesia memberikan fasilitas penjaminan terhadap Letter of Credit impor dan Kredit Modal Kerja dalam rangka ekspor melalui Program Penjaminan Ekspor Dalam Rangka Penggerakan Sektor Riil; b. bahwa fasilitas penjaminan dimaksud diberikan dengan mempertimbangkan kondisi perbankan saat itu yang tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi; c. bahwa … Mencabut SKB Antara Menkeu & BI No.Kep-046/KM.17/1997 & No.31.201/Kep/Dir tanggal 29-01-1999 -2- c. bahwa dalam perkembangannya dan seiring dengan semakin membaiknya perekonomian nasional, perbankan nasional mulai dapat menjalankan kembali fungsi intermediasinya tanpa program penjaminan pemerintah; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia memandang perlu untuk menghentikan program penjaminan ekspor sesuai dengan kewenangan masing-masing; e. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk melakukan pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/201/KEP/DIR tanggal 29 Januari 1999 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor KEP- 046/KM.17/1999 dan Nomor 31/201/KEP/DIR tentang Program Penjaminan Ekspor Dalam Rangka Penggerakan Sektor Riil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.