a. bahwa pemantauan kegiatan Lalu Lintas Devisa sangat diperlukan dalam rangka mendukung penerapan sistem devisa bebas;
b. bahwa keterangan dan data yang lengkap, akurat dan tepat waktu yang dihasilkan dari pemantauan kegiatan Lalu Lintas Devisa sangat diperlukan dalam rangka penyusunan statistik;
c. bahwa statistik kegiatan Lalu Lintas Devisa terutama statistik neraca pembayaran dan posisi investasi internasional Indonesia merupakan faktor penting dalam perumusan dan peningkatan efektifitas kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan perbankan;
d. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan dengan Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.