a. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, pinjaman penerusan yang dananya berasal dari luar negeri termasuk Proyek Kredit Mikro harus dialihkan berdasarkan kesepakatan dengan para pihak yang terkait;
b. bahwa Asian Development Bank dan Pemerintah belum mencapai kesepakatan mengenai waktu pengalihan pengelolaan Proyek Kredit Mikro dari Bank Indonesia, namun telah sepakat bahwa Bank Indonesia tetap mengelola Proyek Kredit Mikro sampai akhir bulan Juni 2001;
c. bahwa berdasarkan Memorandum of Understanding antara Asian Development Bank dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 21 Desember 1998, terdapat perubahan antara lain perluasan wilayah pelaksanaan proyek dan perubahan suku bunga acuan;
d. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Proyek Kredit Mikro dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat ….. Mencabut SK BI No.31/24/Kep/Dir tanggal 5-5-1998 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.