a. bahwa Bank Indonesia mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah; b. bahwa sistem devisa bebas yang diterapkan di Indonesia telah mempercepat perkembangan dan terintegrasinya pasar keuangan Indonesia dengan pasar keuangan global termasuk meningkatkan transaksi rupiah antara bank dengan warga negara asing, badan hukum asing atau badan asing lainnya, warga negara Indonesia yang memiliki status permanen residen negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia, perwakilan negara asing dan lembaga internasional di Indonesia, dan kantor Bank atau badan hukum Indonesia di luar negeri; c. bahwa transaksi rupiah antara bank dengan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam huruf b di atas, yang dilakukan melalui transaksi derivatif dan pemberian kredit serta diikuti dengan kegiatan spekulasi dapat menimbulkan gejolak nilai tukar rupiah, sehingga menghambat pencapaian kestabilan nilai rupiah dan sistem keuangan; d. bahwa… - Mencabut SE No.6/28/UPK tanggal 13-9-1973 - Mencabut SE No.6/29/UPK tanggal 13-9-1973 - Mencabut SE No.6/30/UPK tanggal 13-9-1973 - Mencabut SE No.8/28/UPK tanggal 27-11-1975 - Mencabut SE No.11/3/UPK tanggal 22-4-1978 - Mencabut SE No.28/182/UPG tanggal 28-3-1995 -2- d. bahwa untuk mengurangi gejolak nilai tukar rupiah dan sebagai langkah kehati-hatian dalam upaya menjamin integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan maka diperlukan pengaturan mengenai pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.