a. bahwa peranan Perbankan Nasional perlu ditingkatkan sesuai dengan fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan tetap memperhatikan pembiayaan kepada usaha kecil;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan yang terjadi di bidang sosial dan ekonomi, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) yang didasarkan pada kemampuan masing- masing bank;
c. bahwa dalam rangka pemantauan dan keterbukaan (transparansi) dalam penyaluran KUK, bank mengumumkan jumlah KUK yang disalurkan tersebut secara periodik kepada masyarakat;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, penyesuaian kebijakan KUK dimaksud perlu ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … - Mencabut SK BI No.30/4/Kep/Dir tanggal 4-4-1997 - Mencabut SK BI No.30/55/Kep/Dir tanggal 8-8-1997
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.