a. Bahwa pada hakekatnya pelaksanaan Program Pemberian Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional; b. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak dapat membantu pelaksanaan Program Penjaminan Pemerintah; c. Bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mencabut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/46/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.