a. bahwa dalam rangka meningkatkan kembali kegiatan ekonomi nasional khususnya kegiatan perdagangan internasional, maka dipandang perlu untuk memberikan kepastian jaminan kepada bank kreditur melalui perpanjangan periode penjaminan;
b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk melakukan perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional dengan Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.