a. bahwa dengan memperhatikan perkembangan keadaan ekonomi dan kondisi moneter saat ini maka diperlukan penyesuaian terhadap periode pengumuman penetapan maksimum suku bunga Simpanan Pihak Ketiga dalam Rupiah maupun valuta asing sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR Tanggal 29 Mei 1998 Tentang Penjaminan Atas Simpanan Pihak Ketiga Dan Pasar Uang Antar Bank;
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan Atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.