a. Bahwa dalam rangka mendorong ekspor nasional dan menyediakan likuiditas kepada bank, Bank Indonesia memberikan fasilitas penjaminan dan pembiayaan; b. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kecuali untuk mengatasi kesulitan jangka pendek perbankan dengan disertai oleh agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan; c. Bahwa mengingat dalam fasilitas penjaminan dan pembiayaan yang disediakan Bank Indonesia tersebut terdapat unsur pemberian kredit maka dipandang perlu untuk mencabut ketentuan-ketentuan yang mengaturnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.