Lexon — Keputusan PresidenKeputusan Presiden
113 peraturan tahun 2004
- Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2004Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2004Tunjangan Hakim pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004Perubahan Keppres 110-2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keppres 62-2003
- Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2004Tunjangan Panitera pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis