bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden untuk menghadiri KTT D-8 di Tehran, Iran mulai tanggal 17 Februari 2004 sampai dengan tanggal 20 Februari 2004, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.