bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi serta gairah kerja para Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan Panitera pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, dipandang perlu menetapkan Tunjangan Panitera pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.