bahwa sehubungan dengan telah terselesaikannya sebagian besar secara pokok tugas-tugas penyelesaian penyehatan perbankan nasional, dan telah mulai membaiknya kondisi makro perekonomian Indonesia, dipandang perlu mengakhiri tugas dan membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, serta menetapkan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.